Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Menengah Kejuruan, yaitu: (i) Standar Kompetensi Lulusan; (ii) Standar Isi; (iii) Standar Proses; (iv) Standar Penilaian Pendidikan; (v) Standar Tenaga Kependidikan; (vi) Standar Sarana dan Prasarana; (vii) Standar Pengelolaan; dan (viii) Standar Pembiayaan.

Dokumen Rujukan :

  1. UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. PP 4/2022 tentang Perubahan atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan memiliki peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja terampil di bidang pariwisata melalui program keahlian Perhotelan, Kuliner, dan Kecantikan Kulit dan Rambut. Untuk memastikan lulusan siap bersaing di industri, penerapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi hal yang sangat penting.

  1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimum yang menunjukkan kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan satuan pendidikan tertentu.

Fokus SKL Pendidikan Menengah Kejuruan

  • Mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
  • Menanamkan karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
  • Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang SMK dalam Deskripsi Kompetensi yang Mencakup:

  1. menyayangi diri sendiri, menghormati sesama, menjaga lingkungan, dan menjalankan nilai-nilai agama yang dianut, seperti beribadah secara rutin, jujur, membela kebenaran, menjaga keseimbangan fisik, mental, dan rohani, serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara;
  2. menunjukkan kebanggaan terhadap budaya sendiri, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan global, aktif berinteraksi dengan budaya lain, menolak diskriminasi, dan berusaha menjaga NKRI;
  3. bersikap peduli dan berbagi dengan segala kalangan di lingkungan sekitar atau masyarakat luas;
  4. bertanggung jawab dalam berpikir, berinisiatif, dan merencanakan cara untuk mengembangkan diri, serta mampu beradaptasi dan berkomitmen untuk meraih tujuan;
  5. mampu membuat karya yang didokumentasikan dan kemampuan memecahkan masalah;
  6. mampu menganalisis masalah dan menyampaikan pendapat berdasarkan data yang akurat;
  7. mampu membaca dan mengevaluasi teks dengan baik, mengambil kesimpulan, menanggapi informasi, dan menulis dalam bentuk penjelasan maupun cerita dengan berbagai sudut pandang;
  8. menunjukkan kemampuan numerasi untuk menyelesaikan masalah sehari-hari, mulai dari masalah pribadi hingga masalah di lingkungan sekitar dengan konsep yang tepat; dan
  9. menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.
Jl. Cempaka 3 No.2, RT.2/RW.3, Rengas, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15444